Apa yang Dimaksud Pegadaian? Cek Jawabannya Disini

06/12/2016

Diantara Anda mungkin masih banyak yang belum mengetahui pengertian pegadaian, oleh karena itu penulis akan mencoba untuk memberi tulisan ini agar dapat bermanfaat untuk Anda sebagai pembaca dan diri saya probadi sebagai peulis agar lancar didalam menjalankan pekerjaan ini.

Gadai. Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai yaitu hak yang didapat seseorang yang memiliki piutang atas satu barang bergerak. Barang bergerak itu diserahkan pada orang yang berpiutang oleh seseorang yang memiliki utang atau oleh seseorang lain atas nama orang yang memiliki utang. Seseorang yang berutang itu memberi kekuasaan pada orang berpiutang untuk memakai barang bergerak yang sudah diserahkan untung melunasi utang jika pihak yang berutang tidak bisa penuhi kewajibannya ketika jatuh tempo.


Perusahaan umum pegadaian yaitu hanya satu tubuh usaha di Indonesia yang dengan cara resmi memiliki izin untuk melakukan aktivitas instansi keuangan berbentuk pembiayaan berbentuk penyaluran dana ke orang-orang atas basic hukum gadai seperti disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 diatas.

Diatas merupakan pengertian gadai secara umumnya, pegadaian sendiri di Indonesia merupakan salah satu BUMN di Indonesia yang usaha dasarnya yaitu bagian layanan penyaluran credit pada orang-orang atas basic hukum gadai.

Sejarah Pegadaian yang Perlua Anda Ketahui

Masa Kolonial

Histori Pegadaian diawali ketika Pemerintah Belanda (VOC) membangun Bank van Leening yakni instansi keuangan yang memberi credit dengan system gadai, instansi ini pertama kalinya didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Saat Inggris menggantikan kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening punya pemerintah dibubarkan, serta orang-orang di beri keleluasaan untuk membangun usaha pegadaian asal memperoleh lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (" liecentie stelsel "). Tetapi cara itu beresiko jelek pemegang lisensi menggerakkan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasa kurang untungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karenanya cara " liecentie stelsel " ditukar jadi " pacth stelsel " yakni pendirian pegadaian diberikan pada umum yang dapat membayar pajak yang tinggi pada pemerintah daerah.

Ketika Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetaplah dipertahankan serta menyebabkan efek yang sama. Pemegang hak nyatanya banyak lakukan penyelewengan dalam menggerakkan bisnisnya. Setelah itu pemerintah Hindia Belanda mengaplikasikan apa yang dimaksud dengan " cultuur stelsel " dimana dalam kajian mengenai pegadaian anjuran yang dikemukakan yaitu baiknya aktivitas pegadaian diakukan sendiri oleh pemerintah supaya bisa memberi perlindungan serta faedah yang semakin besar untuk orang-orang. Berdasar pada hasil riset itu, pemerintah Hindia Belanda keluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur kalau usaha Pegadaian adalah monopoli Pemerintah serta tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Setelah itu tiap-tiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari lagi th. Pegadaian.

Pada saat pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terdapat di jalan Kramat Raya 162, Jakarta jadikan tempat tawanan perang serta kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Sedikit pergantian yang berlangsung pada saat pemerintahan Jepang baik dari segi kebijakan ataupun susunan organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bhs Jepang dimaksud 'Sitji Eigeikyuku', Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.

Masa Kemerdekaan

Pada saat awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian pernah geser ke Karanganyar, Kebumen lantaran kondisi perang yang semakin memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali pada ke Jakarta serta Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam saat ini, Pegadaian beberapa kali sudah beralih status, yakni sebagai Perusahaan Negara (PN) mulai sejak 1 Januari 1961, lalu berdasar pada Ketentuan Pemerintah No. 7/1969 jadi Perusahaan Jawatan (Perjan), serta setelah itu berdasar pada Ketentuan Pemerintah No. 10/1990 (yang diperbarui dengan Ketentuan Pemerintah No. 103/2000) beralih lagi jadi Perusahaan Umum (Perum). Lalu pada th. 2011, pergantian status kembali berlangsung yaitu dari Perum jadi Perseroan yang sudah diputuskan dalam Ketentuan Pemerintah (PP) No. 51/2011 yang di tandatangani pada 13 Desember 2011. Tetapi, pergantian itu efisien sesudah biaya basic diserahkan ke petinggi berwenang yakni pada 1 April 2012

Demikian sekilas tentang pegadaian, sebenarnya masih banyak yang perlu ditambahkan, kareana memang kurang jika kita hanya membahas pegadaian sebatas ini saja, oleh karena itu kami mengajak kepada Anda juga untuk berkontibusi menyumbang ide kepada kami.

Semoga Bermanfaat

Créez votre site web gratuitement ! Ce site internet a été réalisé avec Webnode. Créez le votre gratuitement aujourd'hui ! Commencer